Berita Terkini

“The show must go on” di tengah konflik norma

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tak akan pernah berhenti ditengah konflik norma maupun norma kosong sekalipun. Dengan itikad Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 6 Kabupaten/Kota bekerja dengan asas efektif dan efisien berkeyakinan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Wayan Jondra ditengah Acara Rapat Koordinasi Identifikasi Konflik Norma Pilkada Serentak tahun 2015 yang di ruang rapat KPU Bali pada hari Selasa (23/06/15)

Rakor yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dilaksanakan setelah koordinasi antara KPU Bali dengan tim pemerika BPK yang sampai saat ini sedang melakukan pemeriksaan dengan mengambil tempat di kantor KPU Provinsi Bali.

Adapun konflik norma yang terjadi menyangkut masa kerja penyelenggara, pengelolaan RKA, Jumlah Surat Suara yang diadakan, terbatasnya honor staf sekretariat, tidak adanya honor pengelola keuangan, terbatasnya waktu pengadaan mengingat tahapan yang “mepet” serta penertiban alat peraga yang belum jelas pos anggarannya.

Namun Jondra tetap berkeyakinan bahwa dengan berpegang pada asas - asas penyelenggara Pemilu, permasalahan tersebut seiring waktu berjalan pasti akan ada solusinya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,250 kali